Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan daerah, memelihara nilai-nilai tradisi budaya daerah sebagai jati diri dan kebanggaan masyarakat, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan daerah, meningkatkan kepedulian dan aspirasi masyarakat terhadap pemajuan kebudayaan daerah, serta membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya di bidang kebudayaan.
Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan daerah, memelihara kebinekaan, mengelola informasi di bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan daerah, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan daerah, serta merumuskan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemajuan kebudayaan, termasuk objek pemajuan kebudayaan (tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional), hak dan kewajiban setiap orang terkait kebudayaan, penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan), kegiatan pemajuan kebudayaan daerah, pakaian adat, ornamen, upacara adat, souvenir, makanan khas, pemantauan dan evaluasi, Dewan Kebudayaan Daerah Karawang, pemajuan kebudayaan desa, peran serta masyarakat, pendanaan, dan penghargaan.