Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 2/2024 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2024Tanggal Penetapan:15 Januari 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku15 Januari 2024
Tanggal Penetapan15 Januari 2024
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Karawang Tahun 2018 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan daerah, memelihara nilai-nilai tradisi budaya daerah sebagai jati diri dan kebanggaan masyarakat, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan daerah, meningkatkan kepedulian dan aspirasi masyarakat terhadap pemajuan kebudayaan daerah, serta membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya di bidang kebudayaan. Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan daerah, memelihara kebinekaan, mengelola informasi di bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan daerah, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan daerah, serta merumuskan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemajuan kebudayaan, termasuk objek pemajuan kebudayaan (tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional), hak dan kewajiban setiap orang terkait kebudayaan, penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan), kegiatan pemajuan kebudayaan daerah, pakaian adat, ornamen, upacara adat, souvenir, makanan khas, pemantauan dan evaluasi, Dewan Kebudayaan Daerah Karawang, pemajuan kebudayaan desa, peran serta masyarakat, pendanaan, dan penghargaan.

1. Badan Musyawarah Masyarakat Karawang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 68 Tahun 2018 tentang Badan Musyawarah Masyarakat Karawang Dalam Upaya Pelestarian Kebudayaan Daerah, masih tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Pengalihan kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan melibatkan Badan Musyawarah Masyarakat Karawang.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.