Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Peta Dasar Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 21/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPeta Dasar Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku17 September 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722). 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191). 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 500).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Peta Dasar Pertanahan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan berupa perubahan sistem pendaftaran tanah menjadi stelsel positif dan untuk mewujudkan peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, serta dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah, tata ruang, dan penyediaan peta tematik pertanahan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembuatan Peta Dasar Pertanahan yang mengacu pada sistem referensi geospasial nasional, dengan komponen berupa peta garis (unsur geografis dalam format vektor dan informasi dasar pertanahan) atau peta foto/citra (foto udara/citra yang sudah ditegakkan, unsur geografis dalam format vektor, dan informasi dasar pertanahan).
  2. Skala Peta Dasar Pertanahan yang dapat dibuat antara lain 1:10.000, 1:2.500, 1:1.000, atau lainnya sesuai kebutuhan, dengan mengacu pada sistem koordinat nasional Transverse Mercator 3° (TM-3°) atau Universal Transverse Mercator (UTM).
  3. Tahapan pembuatan Peta Dasar Pertanahan meliputi perencanaan (penentuan lokasi, cara pembuatan, dan anggaran) dan pelaksanaan (survei terestris, pemotretan udara, penyelenggaraan citra satelit resolusi tinggi, dan survei informasi dasar).
  4. Pengelolaan Peta Dasar Pertanahan yang meliputi penyimpanan, sinkronisasi data, publikasi, distribusi, dan pemanfaatan, yang menjadi tanggung jawab Direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan.
  5. Pemanfaatan Peta Dasar Pertanahan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian untuk pendaftaran tanah, fit for purpose kadaster/pemetaan bidang tanah dengan partisipasi masyarakat, pembuatan peta tematik bidang tanah, pembuatan peta tematik lainnya, dan/atau pembuatan rencana detail tata ruang, serta oleh pihak lain yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pembuatan Peta Dasar Pertanahan yang dilaksanakan secara berjenjang dan bertingkat.
  7. Pemutakhiran Peta Dasar Pertanahan yang dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun sejak pembuatannya, dengan mempertimbangkan dinamika wilayah, skala peta, anggaran, atau pertimbangan lain yang dianggap perlu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peta Dasar Pertanahan yang sedang dibuat dan belum ditetapkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)