Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 5/1996 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 1996Tanggal Penetapan:16 April 1996
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku26 November 1996
Tanggal Penetapan16 April 1996
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Dinas Perikanan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perikanan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Dinas adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perikanan. Fungsi Dinas meliputi pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengamanan teknis, pengkajian teknologi, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan urusan tata usaha. Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Produksi, Penyuluhan, Sumber Hayati, Usaha Tani/Nelayan, Prasarana), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)