Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Dinas Perikanan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perikanan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Dinas adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perikanan. Fungsi Dinas meliputi pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengamanan teknis, pengkajian teknologi, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan urusan tata usaha. Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Produksi, Penyuluhan, Sumber Hayati, Usaha Tani/Nelayan, Prasarana), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini.