Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membenahi kembali aturan di PDAM agar kinerja pelayanan air minum kepada masyarakat terus meningkat sesuai standar kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Organ PDAM:** Terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Bidang. Jumlah Direktur Bidang disesuaikan dengan jumlah pelanggan.
2. **Kewenangan Bupati:** Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan penggunaan laba bersih perusahaan, menetapkan uang jasa bagi Dewan Pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman, penjaminan atau pemindahtanganan aset, dan memberikan persetujuan/pengesahan atas Anggaran Tahunan PDAM, Laporan Keuangan Tahunan PDAM dan Rencana Strategis Bisnis.
3. **Dewan Pengawas:** Bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap kepengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM kepada Bupati.
4. **Direksi:** Bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan, menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PDAM, dan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PDAM.
5. **Kepegawaian PDAM:** Mengatur tentang pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai PDAM.