Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan ekonomi kreatif untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam kondisi krisis global dan potensi besar ekonomi kreatif dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan inovasi, dan memberikan dampak sosial yang positif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif oleh Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ekonomi Kreatif.
- Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.
- Pengembangan produk Ekonomi Kreatif yang meliputi desain produk, interpretasi produk, kemasan produk, dan pemasaran produk.
- Pengembangan sub sektor Ekonomi Kreatif pada sektor umum Industri Kreatif seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.
- Dukungan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
- Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan dan magang, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.
- Pembentukan BLUD Pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Hak dan kewajiban Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Penyediaan ruang kreatif, pusat kreasi, dan pusat pemasaran produk kreatif.
- Kerja sama dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Penyusunan sistem informasi Ekonomi Kreatif.
- Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa.
- Pelaporan dan pengawasan.
- Peran serta masyarakat.
- Pendanaan pengembangan Ekonomi Kreatif.