Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan ekonomi kreatif untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam kondisi krisis global dan potensi besar ekonomi kreatif dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan inovasi, dan memberikan dampak sosial yang positif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif oleh Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ekonomi Kreatif.
  2. Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.
  3. Pengembangan produk Ekonomi Kreatif yang meliputi desain produk, interpretasi produk, kemasan produk, dan pemasaran produk.
  4. Pengembangan sub sektor Ekonomi Kreatif pada sektor umum Industri Kreatif seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.
  5. Dukungan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
  6. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan dan magang, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.
  7. Pembentukan BLUD Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  8. Hak dan kewajiban Pelaku Ekonomi Kreatif.
  9. Penyediaan ruang kreatif, pusat kreasi, dan pusat pemasaran produk kreatif.
  10. Kerja sama dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
  11. Penyusunan sistem informasi Ekonomi Kreatif.
  12. Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa.
  13. Pelaporan dan pengawasan.
  14. Peran serta masyarakat.
  15. Pendanaan pengembangan Ekonomi Kreatif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, kebijakan Daerah mengenai pengembangan Ekonomi Kreatif yang sudah dilaksanakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum terbentuknya BLUD Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur pada Pasal 40, maka dapat dibentuk Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah yang beranggotakan unsur pemerintah, unsur pelaku usaha ekonomi kreatif, dan unsur akademisi.

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak benar dan menyalahgunakan fasilitas untuk Ekonomi Kreatif yang diterimanya maka fasilitas untuk Ekonomi Kreatif yang bersangkutan dapat dihentikan dan/atau dialihkan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif lainnya.