Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2019Tanggal Penetapan:9 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku01 Juli 2019
Tanggal Penetapan09 Mei 2019
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan konsumen dan produsen serta meningkatkan pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi UTTP dan pengujian BDKT. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan, tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas UTTP/BDKT, lamanya waktu, dan peralatan yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Jenis layanan dan tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Masa retribusi disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera, kecuali jika UTTP mengalami perubahan fisik atau data. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).