Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 35/1957 · UU No. 35 Tahun 1957 · UU Nomor 35 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1957 menetapkan anggaran untuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan yang terkait dengan berbagai fungsi dan kegiatan Kementerian Keuangan. Pengeluaran meliputi biaya kementerian, thesauri negara, jawatan perbendaharaan, akuntan negara, pajak, bea dan cukai, serta pengeluaran lain yang berhubungan dengan pegawai dan perjanjian keuangan dengan Negeri Belanda. Penerimaan mencakup pembayaran kembali persekot, pendapatan dari percetakan stensil, pajak, bea dan cukai, serta penerimaan lain dari berbagai sumber seperti penjualan logam dan sumbangan dari Bank Indonesia. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari pengeluaran pegawai dan likuidasi dana pensiun.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)