Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1957 menetapkan anggaran untuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan yang terkait dengan berbagai fungsi dan kegiatan Kementerian Keuangan. Pengeluaran meliputi biaya kementerian, thesauri negara, jawatan perbendaharaan, akuntan negara, pajak, bea dan cukai, serta pengeluaran lain yang berhubungan dengan pegawai dan perjanjian keuangan dengan Negeri Belanda. Penerimaan mencakup pembayaran kembali persekot, pendapatan dari percetakan stensil, pajak, bea dan cukai, serta penerimaan lain dari berbagai sumber seperti penjualan logam dan sumbangan dari Bank Indonesia. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari pengeluaran pegawai dan likuidasi dana pensiun.