Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Umum dan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.07/2017 · PMK No. 127/PMK.07/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Dana Alokasi Umum dan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017, terkait dengan pelaksanaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dan mendanai kegiatan khusus fisik yang menjadi urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Peraturan ini mengatur pengalihan DAU dari provinsi ke kabupaten/kota bagi daerah yang belum melaksanakan pengalihan urusan/kewenangan, serta penyaluran tambahan DAK Fisik. DAU Provinsi Papua ditetapkan dan disesuaikan berdasarkan pengalihan urusan dari kabupaten/kota ke provinsi. Tambahan DAK Fisik dialokasikan untuk penyelesaian kegiatan tahun sebelumnya dan percepatan infrastruktur publik di bidang jalan dan irigasi. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

(-)

(-)