di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 7/2018 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang memisahkan pengaturan hak protokoler dari hak keuangan dan administratif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: