Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 14/2024 · Peraturan BSSN No. 14 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini bertujuan untuk memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang keamanan siber dan sandi untuk mewujudkan tenaga kerja yang profesional, berkualitas, dan berdaya saing. Latar belakangnya adalah bahwa SKKNI bidang keamanan siber dan sandi telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Badan Siber dan Sandi Negara memiliki peran untuk menetapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberlakuan wajib SKKNI bidang keamanan siber dan sandi bagi Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja asing yang bekerja di Indonesia. SKKNI ini mencakup berbagai bidang seperti security operations center, uji keamanan siber, audit keamanan informasi, kriptografi, keamanan informasi, dan kesadaran keamanan informasi. Daftar unit kompetensi SKKNI tercantum dalam lampiran peraturan ini.

SKKNI ini menjadi acuan bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan vokasi serta sertifikasi kompetensi di bidang keamanan siber dan sandi. Pemberi kerja wajib mempekerjakan Tenaga Kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melakukan pembinaan dan pengendalian atas penerapan SKKNI bidang keamanan siber dan sandi.

1. Sertifikat kompetensi berbasis SKKNI bidang keamanan siber dan sandi yang telah dikeluarkan oleh LSP KS sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.

(-)