Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 4/2015 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2015Tanggal Penetapan:17 April 2015
Aparatur Sipil NegaraPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku20 April 2015
Tanggal Penetapan17 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2015 ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan BMKG. Tujuannya adalah memberikan pedoman keseragaman dalam pengendalian dan pelaporan gratifikasi.

Peraturan ini mengatur larangan bagi pegawai untuk menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Gratifikasi wajib ditolak dan dilaporkan, termasuk jika diterima oleh suami/istri/anak pegawai atau diberikan oleh pegawai/non-pegawai. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi tugas kedinasan (misalnya, dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat atau pemberian honorarium sesuai ketentuan Menteri Keuangan) dan gratifikasi tugas di luar kedinasan (misalnya, dari keluarga atau pihak lain tanpa konflik kepentingan, dengan batasan nilai tertentu untuk hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan, atau adat).

Pengendalian gratifikasi dilakukan melalui pengawasan untuk mencegah pemberian, penerimaan, dan penolakan gratifikasi, serta membangun komitmen pelaporan. Kepala Badan menetapkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan struktur yang terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. UPG bertugas menerima laporan, memilah kategori gratifikasi, memfasilitasi penerusan laporan ke KPK, menyampaikan keputusan KPK, melakukan sosialisasi, menyampaikan laporan kinerja, mengevaluasi kebijakan, dan berkoordinasi dengan KPK.

Pelaporan gratifikasi dilakukan dengan mengisi formulir tertulis disertai bukti foto, yang meliputi identitas pelapor, jabatan, waktu dan tempat, uraian gratifikasi, nilai, hubungan dengan pemberi, dan alasan. Laporan disampaikan ke UPG paling lambat 7 hari kerja sejak kejadian. UPG wajib menjaga kerahasiaan laporan dan menyelenggarakan pendokumentasian seluruh proses pengendalian gratifikasi.

(-)

(-)