Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 14/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 adalah Rp 2.312.194.067.943,00. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.278.236.519.171,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.312.194.067.943,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 51.957.548.772,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18.000.000.000,00. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp 33.957.548.772,00, yang ditutup dengan pembiayaan netto.

(-)

(-)