Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1990 · Keppres No. 10 Tahun 1990 · Keppres Nomor 10 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1990Tanggal Penetapan:15 Maret 1990
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1990
Tanggal Penetapan15 Maret 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kegairahan dan prestasi kerja Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang persandian dengan memberikan tunjangan kompensasi kerja. Tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi, baik yang bertugas di Lembaga Sandi Negara maupun di luar lembaga tersebut. Besarnya tunjangan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan ini, termasuk syarat penerimaan dan penghentian tunjangan, diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Ketua Lembaga Sandi Negara, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)