Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kegairahan dan prestasi kerja Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang persandian dengan memberikan tunjangan kompensasi kerja. Tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi, baik yang bertugas di Lembaga Sandi Negara maupun di luar lembaga tersebut. Besarnya tunjangan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan ini, termasuk syarat penerimaan dan penghentian tunjangan, diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Ketua Lembaga Sandi Negara, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.