Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumha Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 8/2009 · Perda Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumha Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku30 Desember 2009
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 19 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa retribusi pelayanan kesehatan di RSUD merupakan retribusi daerah kabupaten, serta adanya evaluasi dan perkembangan RSUD yang memerlukan penyesuaian retribusi.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Melawi. Objek retribusi meliputi berbagai pelayanan seperti mobil ambulans dan jenazah, kamar jenazah, visum, rawat jalan dan darurat, rawat inap dan khusus, tindakan medik operatif dan non-operatif, tindakan medik gigi dan mulut, rehabilitasi medik dan fisioterapi, pemeriksaan laboratorium dan radiologi, elektromedik, serta pelayanan farmasi. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD.

Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis pelayanan, alat yang digunakan, tingkat kesulitan, dan kelas perawatan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, yang terdiri dari jasa sarana, jasa pelayanan, dan/atau biaya farmasi dan alat kesehatan lainnya. Hasil retribusi disetor ke kas daerah, dan jasa pelayanan dikembalikan ke RSUD.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.