Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2005 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2005Tanggal Penetapan:9 September 2005
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya AlamPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSempadan Sumber Air
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku15 September 2005
Tanggal Penetapan09 September 2005
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air. 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pembangunan di Pinggir Sungai dan Sumber Air.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengendalikan sumber daya air, serta menata bangunan di pinggir sumber air. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari daya rusak air, menata lingkungan, dan mengembangkan potensi ekonomi sumber air. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan garis sempadan sumber air, yang dibagi menjadi dua kategori: lokasi yang telah terbangun dan lokasi yang belum terbangun. Penetapan ini mempertimbangkan kapasitas daya tampung sumber air, kondisi tanah tebing, bangunan perlindungan tebing, jalur pemeliharaan, dan pengaruh pasang surut air laut. 2. Pengaturan pemanfaatan lahan di daerah sempadan untuk kegiatan seperti budidaya perikanan dan pertanian, pemasangan reklame, jaringan kabel dan perpipaan, serta kegiatan ekonomi dan sosial yang tidak merugikan kelestarian sumber air. Pemanfaatan ini memerlukan izin dari Dinas terkait. 3. Pengaturan bangunan di pinggir garis sempadan, yang mengharuskan bangunan hunian dan sarana pelayanan umum memiliki penampang muka yang menghadap ke sumber air dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pelestarian daerah sempadan, larangan kegiatan yang merusak daerah sempadan (seperti membuang sampah dan mendirikan bangunan permanen), serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin-izin pemanfaatan daerah sempadan sumber air yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Izin-izin yang telah dikeluarkan selain ketentuan ayat (1) harus menyesuaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 22 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air dan/atau mengakibatkan pencemaran lingkungan dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.