Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Institut Seni Indonesia Denpasar

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 101/2016 · Permen Ristekdikti No. 101 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 101 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Institut Seni Indonesia Denpasar
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Institut Seni Indonesia Denpasar yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Institut Seni Indonesia Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang akan menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai. Penetapan kelas jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Institut Seni Indonesia Denpasar yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)