Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2013
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Provinsi Kalimantan Tengah Daerah Nomor 44).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah, serta sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penyesuaian ini dilakukan terhadap susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah susunan organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum), Biro-Biro (Pemerintahan, Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Hukum, Administrasi Pembangunan, Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Hubungan Masyarakat dan Protokol, Organisasi, Keuangan, Aset, dan Umum), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari Biro Pemerintahan, Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, dan Biro Hukum. Biro Pemerintahan terdiri dari Bagian Pemerintahan Umum, Bagian Otonomi Daerah, Bagian Hubungan Kerjasama, dan Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap bagian membawahkan beberapa sub bagian.

Pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

(-)