di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah, serta sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penyesuaian ini dilakukan terhadap susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum), Biro-Biro (Pemerintahan, Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Hukum, Administrasi Pembangunan, Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Hubungan Masyarakat dan Protokol, Organisasi, Keuangan, Aset, dan Umum), serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari Biro Pemerintahan, Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, dan Biro Hukum. Biro Pemerintahan terdiri dari Bagian Pemerintahan Umum, Bagian Otonomi Daerah, Bagian Hubungan Kerjasama, dan Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap bagian membawahkan beberapa sub bagian.