Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kain Tenun Tradisional

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 3/2024 · Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2024Tanggal Penetapan:8 Mei 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pelestarian Kain Tenun Tradisional
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku08 Mei 2024
Tanggal Penetapan08 Mei 2024
Tempat PenetapanBanawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kain tenun tradisional Donggala sebagai produk lokal unggulan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah melalui perlindungan dan pembinaan yang terpadu dan berkelanjutan terhadap kain tenun tradisional Donggala.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan kain tenun tradisional Donggala dalam kegiatan perkantoran dan kegiatan daerah.
  2. Pemerintah Daerah melakukan penelitian, pendataan, dan pendaftaran kain tenun tradisional Donggala.
  3. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha kain tenun tradisional Donggala melalui bantuan modal, jaringan usaha, pelatihan keterampilan, dan penyediaan sarana dan prasarana pemasaran.
  4. Pemasaran kain tenun tradisional Donggala sebagai produk lokal unggulan daerah diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
  5. Pemerintah Daerah mengembangkan pola kemitraan dalam perlindungan dan pengembangan kain tenun tradisional Donggala dengan berbagai pihak.
  6. Pemerintah Daerah membangun sistem informasi terkait kain tenun tradisional Donggala.
  7. Pendanaan pelaksanaan perlindungan kain tenun tradisional Donggala bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  8. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam perlindungan, pelestarian, dan pengembangan kain tenun tradisional Donggala.

Peraturan ini mengatur penggunaan kain tenun tradisional Donggala oleh pejabat daerah, pegawai, dan karyawan di lingkup wilayah Kabupaten Donggala, serta mewajibkan penggunaan produk lokal dari kain tenun tradisional Donggala dalam setiap kegiatan daerah.

(-)

(-)