Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 13/2023 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2023 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 2. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa Kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kempat atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2022 Nomor 13);

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2023 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang akan digunakan sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2024. *Ketentuan Substansial:* APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp6.423.653.318.098,00. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6.224.886.445.137,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah diperkirakan sebesar Rp6.375.653.318.098,00, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp150.766.872.961,00, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran sebesar Rp150.766.872.961,00 akan ditutup dengan pembiayaan netto.

(-)

(-)