di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 15/2017 · Permenaker No. 15 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kearsipan bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan kearsipan di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi. Tata Kearsipan diatur dengan asas sentralisasi dan desentralisasi, di mana kebijakan kearsipan ditetapkan secara terpusat, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing unit kerja. Ruang lingkup peraturan ini meliputi organisasi kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, serta pembinaan dan pengawasan. Unit kearsipan dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu Unit Kearsipan I, II, dan III, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pembinaan kearsipan dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan secara berkesinambungan, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan Unit Kearsipan sesuai kewenangannya.