Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 15/2017 · Permenaker No. 15 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2017Tanggal Penetapan:9 Oktober 2017
Kearsipan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/VI/2008 tentang Tata Laksana Kearsipan di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor: KEP.487/SJ/VI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kearsipan di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kearsipan bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan kearsipan di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi. Tata Kearsipan diatur dengan asas sentralisasi dan desentralisasi, di mana kebijakan kearsipan ditetapkan secara terpusat, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing unit kerja. Ruang lingkup peraturan ini meliputi organisasi kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, serta pembinaan dan pengawasan. Unit kearsipan dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu Unit Kearsipan I, II, dan III, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pembinaan kearsipan dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan secara berkesinambungan, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan Unit Kearsipan sesuai kewenangannya.

(-)

(-)