Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 – 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 15/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 – 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 yang mengharuskan daerah menyusun RPJPD. Tujuan penyusunan RPJPD adalah untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Sinjai, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJPD bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum. Substansi peraturan ini mencakup visi, misi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, serta kaidah pelaksanaan. Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)