Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 yang mengharuskan daerah menyusun RPJPD. Tujuan penyusunan RPJPD adalah untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Sinjai, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJPD bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum. Substansi peraturan ini mencakup visi, misi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, serta kaidah pelaksanaan. Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.