Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2000 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2000Tanggal Penetapan:5 Mei 2000
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku06 Mei 2000
Tanggal Penetapan05 Mei 2000
Tempat PenetapanSragen

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Lurah Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemilihan Lurah Desa secara demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Persyaratan menjadi Lurah Desa, termasuk syarat umum dan khusus bagi PNS/TNI/Polri.
  • Pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
  • Tugas panitia pemilihan di setiap tingkatan.
  • Persyaratan pemilih.
  • Tata cara pencalonan Lurah Desa.
  • Pelaksanaan pemilihan, termasuk ketentuan mengenai jumlah pemilih, waktu pelaksanaan, dan tata cara pemungutan suara.
  • Penetapan calon terpilih dan pelantikan Lurah Desa.
  • Pertanggungjawaban Lurah Desa kepada masyarakat melalui BPD.
  • Larangan bagi Lurah Desa.
  • Tindakan penyidikan terhadap Lurah Desa.
  • Penunjukan pejabat yang mewakili Lurah Desa jika berhalangan.
  • Pemberhentian sementara dan pemberhentian Lurah Desa.
  • Masa jabatan Lurah Desa.
  • Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Lurah Desa oleh BPD.
  • Pelaksanaan pemilihan Lurah Desa tidak tepat waktu.
  • Tugas dan kewajiban Lurah Desa.
  • Netralitas Lurah Desa.
  • Pengangkatan Penjabat Lurah Desa.
  • Biaya Pemilihan Lurah Desa.

1. Seseorang yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, menjabat Kepala Desa, diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya sampai akhir masa jabatannya sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1983. 2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Calon Kades terpilih berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1983 yang belum selesai/bermasalah hingga diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka akan diberlakukan sesuai dengan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1983.

1. Bakal Calon dan atau Calon Lurah Desa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), dinyatakan gugur oleh Panitia Pemilihan. 2. Panitia, Bakal Calon/Calon Lurah Desa dan Pemilih yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), dituntut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Lurah Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan tindakan administratif berupa teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. 4. Lurah Desa yang bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif dan mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak netral terhadap Organisasi Politik maupun Partai Politik Ormas dan Lembaga Swadaya Masayarakat dikenakan tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Daerah ini.