di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Juga dikenal sebagai: Permenlu 8/2023 · Permenlu No. 8 Tahun 2023 · Permenlu Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2023 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 mengenai keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada organisasi internasional. Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan, pelaporan, evaluasi, penghentian, dan pengaktifan kembali keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran kontribusi Indonesia yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini menetapkan pembentukan Kelompok Kerja yang bertugas merumuskan rekomendasi terkait keanggotaan dan kontribusi Indonesia. Hak dan kewajiban negara anggota, serta analisis biaya manfaat dari keanggotaan Indonesia, menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan terkait keanggotaan.