Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 6/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 2014
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang jasa konstruksi dan memberikan pedoman dalam pembinaan jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan/atau jasa pengawasan.
  2. Bentuk usaha jasa konstruksi dapat berupa orang perseorangan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi dibedakan untuk bidang usaha perencanaan/pengawasan konstruksi dan bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi.
  4. Kualifikasi usaha jasa konstruksi meliputi kualifikasi usaha besar, menengah, dan kecil.
  5. BUJK yang berdomisili di Kabupaten Tabalong wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
  6. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  7. Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin.
  8. Orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Tanda Daftar.
  9. BUJK/orang perseorangan yang memiliki IUJK/Kartu Tanda Daftar berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, menyampaikan laporan akhir tahun, dan memasang papan nama perusahaan.
  10. Bupati menunjuk pejabat penerbit IUJK.
  11. Pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.
  12. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian IUJK.

(-)

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK/Kartu Tanda Daftar, dan/atau pencabutan IUJK/Kartu Tanda Daftar. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja. 3. Sanksi administratif berupa pembekuan IUJK/ Kartu Tanda Daftar adalah menghentikan sementara hak berusaha orang perseorangan atau BUJK yang telah mendapat peringatan tertulis, tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. 4. Sanksi administratif berupa pencabutan IUJK/ Kartu Tanda Daftar adalah menghentikan hak berusaha badan usaha/orang perseorangan yang bila tidak melakukan perbaikan dan memenuhi kewajibannya.