Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan Dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1983 · Keppres No. 12 Tahun 1983 · Keppres Nomor 12 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1983Tanggal Penetapan:25 Februari 1983
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenataan Dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1983
Tanggal Penetapan25 Februari 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban guna mewujudkan keutuhan dan kesatuan bangsa melalui peningkatan penyelenggaraan catatan sipil.

Ketentuan Substansial: Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan catatan sipil, termasuk pencatatan dan penerbitan berbagai akta seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian bagi non-Muslim, serta akta pengakuan dan pengesahan anak. Menteri juga bertugas menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta koordinasi dengan departemen terkait. Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab atas pelaksanaan di daerah, dengan Kantor Catatan Sipil sebagai pelaksana teknis. Biaya catatan sipil ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan disetorkan ke Kas Negara.

(-)

(-)