Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 343 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 343 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Marga Bhakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 343/1961 · Keppres No. 343 Tahun 1961 · Keppres Nomor 343 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Marga Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) Marga Bhakti, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19/Prp Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota, dengan Teng Keng In sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala kekeliruan yang mungkin terjadi akan diperbaiki di kemudian hari.

(-)

(-)