Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 1/2020 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2020Tanggal Penetapan:2 Maret 2020
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 Maret 2020
Tanggal Penetapan02 Maret 2020
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan dan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup terhadap masyarakat dalam kesehatan lingkungan. Tujuannya adalah agar setiap kegiatan atau usaha yang menimbulkan dampak terhadap perubahan kualitas lingkungan wajib dilakukan pemeriksaan kualitas lingkungan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan. Bupati berwenang melakukan pengujian kualitas lingkungan, yang dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup dan dilaksanakan oleh Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan. Pemeriksaan kualitas lingkungan meliputi pengujian parameter kualitas air, udara, tanah, serta tingkat kebisingan dan getaran, yang dilaksanakan sesuai baku mutu dan metode pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Objek retribusi adalah pemakaian laboratorium lingkungan untuk pemeriksaan kualitas lingkungan, kecuali pengujian untuk kebutuhan sosial, tempat ibadah, dan data pengujian Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup. Tarif retribusi didasarkan pada biaya bahan baku pengujian, pemeliharaan peralatan, jasa pengujian, biaya akreditasi, kalibrasi, uji profisiensi, dan keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis sampel yang parameternya diukur/diuji.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.