Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup terhadap masyarakat dalam kesehatan lingkungan. Tujuannya adalah agar setiap kegiatan atau usaha yang menimbulkan dampak terhadap perubahan kualitas lingkungan wajib dilakukan pemeriksaan kualitas lingkungan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan.
Bupati berwenang melakukan pengujian kualitas lingkungan, yang dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup dan dilaksanakan oleh Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan. Pemeriksaan kualitas lingkungan meliputi pengujian parameter kualitas air, udara, tanah, serta tingkat kebisingan dan getaran, yang dilaksanakan sesuai baku mutu dan metode pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Objek retribusi adalah pemakaian laboratorium lingkungan untuk pemeriksaan kualitas lingkungan, kecuali pengujian untuk kebutuhan sosial, tempat ibadah, dan data pengujian Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup. Tarif retribusi didasarkan pada biaya bahan baku pengujian, pemeliharaan peralatan, jasa pengujian, biaya akreditasi, kalibrasi, uji profisiensi, dan keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis sampel yang parameternya diukur/diuji.