Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, mengingat pembudidaya ikan dan petambak garam seringkali memiliki akses terbatas terhadap pengetahuan, keterampilan, permodalan, informasi, dan jaringan pemasaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perencanaan:** Gubernur menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel, berdasarkan berbagai faktor seperti potensi sumber daya ikan, daya dukung lingkungan, rencana tata ruang, dan perkembangan teknologi. Strategi perlindungan mencakup kemudahan perizinan, penyediaan prasarana, jaminan risiko, keamanan, dan bantuan hukum. Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan, pelatihan, kemitraan usaha, akses informasi, dan penguatan kelembagaan.
2. **Penyelenggaraan Perlindungan:** Meliputi kemudahan dan insentif perizinan, penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman, jaminan risiko melalui asuransi, jaminan keamanan dan keselamatan, serta perlindungan dan bantuan hukum.
3. **Penyelenggaraan Pemberdayaan:** Meliputi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan modal, sistem informasi, dan penguatan kelembagaan pembudidaya ikan dan petambak garam.
4. **Pengawasan:** Gubernur melaksanakan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan.
5. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, dan pengawasan.
6. **Pendanaan:** Sumber pendanaan berasal dari APBD dan/atau dana lain yang sah.