Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02/PPATK/06/13 Tahun 2013

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02/PPATK/06/13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK PER-12/1.02/PPATK/06/13 · Perka PPATK No. PER-12/1.02/PPATK/06/13

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2013Tanggal Penetapan:26 Juni 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaTata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku09 Juli 2013
Tanggal Penetapan26 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri bagi penyedia jasa keuangan (PJK). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pelaporan: PJK yang menyediakan jasa transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Laporan meliputi perintah transfer dana dari dan ke luar negeri untuk kepentingan Pengguna Jasa.
  2. Informasi yang Wajib Disampaikan: Rincian informasi yang wajib disampaikan oleh PJK Bank dan PJK Bukan Bank terkait transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri, termasuk identitas pengirim, penyelenggara, dan penerima, tanggal transaksi, nilai transaksi, dan mata uang asal.
  3. Tata Cara Pelaporan: Prosedur registrasi, instalasi, dan upgrade aplikasi pelaporan, pengisian laporan, penyampaian laporan (secara elektronis dan non-elektronis), koreksi laporan, dan penyampaian dokumen tambahan.
  4. Penetapan Petugas: Kewajiban PJK untuk menetapkan Petugas Pendaftar, Petugas Pelapor, Petugas Penghubung, dan Petugas Administrator.
  5. Penyimpanan Dokumen: Kewajiban PJK untuk menyimpan dokumen terkait Pengguna Jasa yang dilaporkan kepada PPATK selama minimal 5 tahun sejak berakhirnya hubungan usaha.

(-)

1. PJK yang tidak melaksanakan kewajiban tertentu dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik, dan/atau denda administratif. 3. PJK yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan.