Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 5/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2012Tanggal Penetapan:6 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2012
Tanggal Penetapan06 Oktober 2012
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 8). Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 723.945.311.593,68 dan belanja sebesar Rp. 649.842.832.428,80, menghasilkan surplus sebesar Rp. 74.102.479.164,88. Neraca per 30 Desember 2012 mencatat total aset sebesar Rp. 1.483.297.063.765,99, total kewajiban sebesar Rp. 38.154.261.283,65, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 1.445.142.802.482,34. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 66.227.300.767,07. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)