Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 9/2010 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 September 2010
Tempat PenetapanAmlapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Pajak Air Tanah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh Kabupaten Karangasem. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Bupati atau pejabat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara penghapusan pajak yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar Pajak yang terutang sesuai batas waktu yang ditentukan dalam SKPD dan STPD dikenakan sanksi administratif berupa bunga. 2. Wajib Pajak yang mendapat persetujuan mengangsur, menunda pembayaran Pajak yang terutang dikenakan bunga. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Data Objek Pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan Data Objek Pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda.