Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku20 Februari 2012
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan menyesuaikan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beban kerja, dan upaya peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008, termasuk susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan, Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Perubahan meliputi detail susunan organisasi seperti kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, sub bidang, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis badan (UPTB). Fungsi masing-masing badan dan kantor juga diuraikan, termasuk tugas-tugas seperti perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

1. Pelaksanaan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 1 Januari 2013.

(-)