Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, meningkatkan daya guna sumber daya alam, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk jenis dan bentuk rumah, perencanaan perumahan (meliputi perencanaan rumah, komposisi lahan efektif, perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pengelolaan lingkungan), pembangunan perumahan (termasuk hunian berimbang dan persyaratan lokasi), pemanfaatan perumahan (termasuk pengelolaan rumah susun sederhana sewa), pengendalian perumahan, dan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan kawasan permukiman, pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.