Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 16/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rafflesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta untuk memenuhi kebutuhan air minum yang bersih dan sehat bagi warga negara.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas kinerja PDAM secara profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan sinergis, serta untuk memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang, yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal maksimum sebesar Rp. 3.800.000.000,- yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Pelaksanaan penyertaan modal sepenuhnya dikelola oleh PDAM dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui PPKD dalam bentuk laporan tertulis. Inspektorat bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah di PDAM. PDAM berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian PAD jika terdapat laba atas hasil usaha.

(-)

(-)