Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 330 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1965 tentang Uang Vakasi Anggota Majelis Pertimbangan Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 330/1965 · Keppres No. 330 Tahun 1965 · Keppres Nomor 330 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 November 1965
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUang Vakasi Anggota Majelis Pertimbangan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pemerintah tanggal 27 April 1927 No. 2 (Bijblad op het Staatsblad No. 11314) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Presiden tanggal 20 Agustus 1962 No. 267.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali pemberian uang vakasi bagi Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Berdasarkan pertimbangan yang ada, keputusan ini menetapkan perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 dari Keputusan Pemerintah sebelumnya. Uang vakasi tetap yang diberikan kepada Ketua, Anggota, dan Panitera Majelis Pertimbangan Pajak, serta anggota penggantinya, ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- per bulan terhitung mulai 1 Juni 1963. Selanjutnya, mulai 1 Januari 1965, jumlah uang vakasi tersebut ditingkatkan menjadi Rp. 10.000,- per bulan.

(-)

(-)