di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/4/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan
Juga dikenal sebagai: Permentan 26/Permentan/OT.140/4/2012 · Permentan No. 26/Permentan/OT.140/4/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pengelolaan Balai Penyuluhan. Latar belakangnya adalah peran Balai Penyuluhan sebagai tempat Satuan Administrasi Pangkal bagi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang mengkoordinasikan dan menyelaraskan kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan di wilayah kerjanya. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan di tingkat kecamatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penggunaan pedoman pengelolaan Balai Penyuluhan sebagai acuan dalam pengembangan dan pengelolaan Balai Penyuluhan. Pedoman tersebut tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.