Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah

Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.01/2020 · PMK No. 74/PMK.01/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2020Tanggal Penetapan:24 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Juni 2020
Tanggal Penetapan24 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk membentuk Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) guna mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Sekretariat KNEKS berfungsi memberikan dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif KNEKS, Pimpinan, dan Anggota KNEKS. Tugas utama Sekretariat meliputi pengoordinasian, fasilitasi, dan pengelolaan perencanaan, keuangan, organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, kinerja, kepatuhan internal, risiko, dan kerumahtanggaan. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Direktorat Keuangan dan Umum serta Direktorat Pemantauan Program dan Kinerja, yang masing-masing memiliki divisi-divisi dengan tugas spesifik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dukungan kesekretariatan Komite Nasional Keuangan Syariah tetap dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi dukungan kesekretariatan Komite Nasional Keuangan Syariah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sampai dengan ditetapkannya berita acara antara Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Komite Nasional Keuangan Syariah. 3. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah dilakukan audit terlebih dahulu oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

(-)