Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 12/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2015
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah kerusakan ekosistem akibat kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan hubungan bilateral dengan negara tetangga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan Tanggung Jawab: BPBD bertanggung jawab melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan atas sepengetahuan Bupati. Bupati menyusun sistem pengendalian kebakaran secara koordinatif dengan stakeholder.
  2. Pencegahan: Setiap orang berkewajiban mencegah kebakaran hutan dan lahan. Pelaku usaha di bidang pertanian, wisata alam, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan wajib memiliki sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran. Pemilik lahan pertanian skala terbatas wajib membuat sekat bakar atau embung.
  3. Pembersihan Lahan: Pembukaan lahan harus dilakukan tanpa pembakaran (zero burning) dengan cara mengimas/menebas, menebang, merencek, dan merumpuk.
  4. Pemadaman: Pemadaman dilakukan secara bersama oleh seluruh elemen pengendalian kebakaran di bawah kendali BPBD. Tindakan pemadaman darurat dapat dilakukan dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada.
  5. Penanganan Pasca Kebakaran: BPBD melaksanakan identifikasi dan evaluasi penyebab kebakaran. Pemerintah Daerah melaksanakan pemulihan lingkungan pada lahan yang terbakar.
  6. Pelaporan: BPBD wajib membuka hotline untuk pelaporan kebakaran. Setiap orang wajib melaporkan deteksi dini atau kejadian kebakaran.
  7. Penganggaran: Seluruh kegiatan pengendalian kebakaran dianggarkan dalam APBD.

(-)

1. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengendalian kebakaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan dikenakan paksaan pemerintah atau uang paksa. 3. Pembakar hutan atau lahan secara sengaja wajib membayar ganti rugi.