Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2003 · Keppres No. 12 Tahun 2003 · Keppres Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2003Tanggal Penetapan:18 Maret 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2003
Tanggal Penetapan18 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9, sehubungan dengan penunjukan Indonesia sebagai Ketua Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9 dan Ketua ASEAN Standing Committee (ASC) periode Juni 2003 sampai dengan Juni 2004. Tujuan utama pembentukan panitia ini adalah untuk memastikan pelaksanaan konferensi di Bali pada tanggal 7-8 Oktober 2003 berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional yang berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia. Panitia Nasional bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan konferensi, bekerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional, serta menyusun rencana anggaran. Panitia Nasional dapat bekerja sama dengan berbagai departemen dan lembaga pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia Nasional didampingi oleh Steering Committee yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Panitia Nasional juga membentuk bidang-bidang teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.

(-)

(-)