di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2012 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-2030. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan wilayah kota yang berdaya guna, serasi, seimbang, dan berkelanjutan, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota.
Tujuan penataan ruang wilayah kota adalah untuk mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional, kota jasa, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa; pengembangan bagian selatan kota sebagai pusat pertumbuhan baru untuk industri, pemerintahan provinsi, pemukiman, dan pariwisata; pengembangan kawasan pertumbuhan ekonomi baru di bagian timur kota; peningkatan fungsi Kota Lama sebagai kawasan perdagangan, jasa, dan pariwisata; pengembangan kawasan Teluk Kendari sebagai pusat bisnis terpadu, pariwisata, dan konservasi; serta pengembangan kawasan pertanian dan agrowisata.
Ketentuan substansial mencakup sistem pusat pelayanan kegiatan kota yang terdiri dari Pusat Pelayanan Kota (PPK), Sub Pusat Pelayanan Kota (Sub PPK), dan Pusat Lingkungan (PL). Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana wilayah kota yang meliputi jaringan transportasi darat, perkeretaapian, laut, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Peraturan ini juga mengatur rencana pola ruang wilayah kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.