Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2012 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2012Tanggal Penetapan:29 Februari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku01 Maret 2012
Tanggal Penetapan29 Februari 2012
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2001 s/d 2010.

Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-2030. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan wilayah kota yang berdaya guna, serasi, seimbang, dan berkelanjutan, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota.

Tujuan penataan ruang wilayah kota adalah untuk mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional, kota jasa, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa; pengembangan bagian selatan kota sebagai pusat pertumbuhan baru untuk industri, pemerintahan provinsi, pemukiman, dan pariwisata; pengembangan kawasan pertumbuhan ekonomi baru di bagian timur kota; peningkatan fungsi Kota Lama sebagai kawasan perdagangan, jasa, dan pariwisata; pengembangan kawasan Teluk Kendari sebagai pusat bisnis terpadu, pariwisata, dan konservasi; serta pengembangan kawasan pertanian dan agrowisata.

Ketentuan substansial mencakup sistem pusat pelayanan kegiatan kota yang terdiri dari Pusat Pelayanan Kota (PPK), Sub Pusat Pelayanan Kota (Sub PPK), dan Pusat Lingkungan (PL). Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana wilayah kota yang meliputi jaringan transportasi darat, perkeretaapian, laut, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Peraturan ini juga mengatur rencana pola ruang wilayah kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

1. Bagi pemanfaatan ruang yang izinnya telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi kegiatan yang izinnya telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sah sesuai rencana tata ruang sebelumnya, maka kegiatan tersebut masih dapat dilanjutkan dan diberikan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan / atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut : a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, atau denda. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.