Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2008
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui partisipasi masyarakat dan pengusaha dalam pembangunan daerah. Sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak mengikat, dapat berupa uang atau barang, dan dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yang dapat berbentuk pemberian, hadiah, wakaf, hibah, dan lain-lain. Penerimaan sumbangan ini tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Daerah, sedangkan dalam bentuk barang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Sumbangan, baik berupa uang maupun barang, harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menjadi kekayaan/milik daerah. Khusus untuk sumbangan dalam bentuk wakaf, penerimaan dan pengelolaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

DPRD perlu mengetahui sumbangan pihak ketiga yang diterima oleh pemerintah daerah dalam bentuk penyampaian laporan penerimaan sumbangan. Kepala SKPD yang diberikan kewenangan akan melakukan koordinasi pelaksanaan pengelolaannya.

(-)

(-)