Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 10/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 September 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKU
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 yang mengatur fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) dalam melaksanakan tugasnya, termasuk penyusunan program, penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 10 dan Pasal 11 yang mengatur susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk perubahan pada struktur sekretariat, bidang-bidang, dan seksi-seksi di dalamnya. Bagan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)