Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 18/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Dairi Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan, baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, penggunaan tenaga listrik bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan penggunaan tenaga listrik lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian KWH dalam rekening listrik atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak ditetapkan sebesar 8% untuk penggunaan listrik dari PLN maupun bukan PLN, baik untuk industri maupun bukan industri. Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan PLN wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah. 2. Wajib Pajak yang karena sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.