Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Mei 2011
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Dalam Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2009 Nomor 7 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang perhubungan, melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian alam, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di dalam terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian terminal yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut.

Retribusi terminal termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan fasilitas yang ada di terminal. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak serta menutupi sebagian biaya pembinaan dan pengawasan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, terutama kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Dalam Terminal Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2009 Nomor 7 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.