Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.05/2018 · PMK No. 53/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan ayat dalam Pasal 11 yang mengatur penggunaan jenis SPM Penghasilan-13 LNS untuk pembayaran penghasilan ketiga belas. Selain itu, Pasal 12 diubah untuk memperhitungkan potongan pajak penghasilan dalam SPM, dan Pasal 13 dihapus.

(-)

(-)