Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 02/2012 · Perda Kota Metro No. 02 Tahun 2012 · Perda Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 05) 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 06) 3. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 07) 4. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 08) 5. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 09) 6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 10) 7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemanfaatan Pajak Atas Pengusaha Sarang Burung Walet dan Sriti (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 36) 8. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2009 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 01)

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Pajak Daerah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 2. Objek dan Subjek Pajak: Definisi dan kriteria untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualian. 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Metode perhitungan dan tarif yang berlaku untuk setiap jenis pajak. 4. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kota Metro. 5. Masa Pajak: Umumnya 1 bulan kalender, kecuali PBB-P2 yang menggunakan tahun kalender. 6. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak: Pendaftaran Wajib Pajak, penerbitan SKPD, SPPT, dan mekanisme pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak. 7. Pembayaran dan Penagihan Pajak: Jangka waktu pembayaran, penundaan, angsuran, serta prosedur penagihan termasuk penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. 8. Kedaluwarsa Penagihan: Jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak. 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Prosedur untuk koreksi kesalahan administratif dan pengurangan sanksi. 10. Keberatan dan Banding: Hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak. 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 12. Insentif Pemungutan: Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak. 13. Ketentuan Khusus: Larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain. 14. Penyidikan: Wewenang PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.