Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Pajak Daerah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
2. Objek dan Subjek Pajak: Definisi dan kriteria untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualian.
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Metode perhitungan dan tarif yang berlaku untuk setiap jenis pajak.
4. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kota Metro.
5. Masa Pajak: Umumnya 1 bulan kalender, kecuali PBB-P2 yang menggunakan tahun kalender.
6. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak: Pendaftaran Wajib Pajak, penerbitan SKPD, SPPT, dan mekanisme pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak.
7. Pembayaran dan Penagihan Pajak: Jangka waktu pembayaran, penundaan, angsuran, serta prosedur penagihan termasuk penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa.
8. Kedaluwarsa Penagihan: Jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Prosedur untuk koreksi kesalahan administratif dan pengurangan sanksi.
10. Keberatan dan Banding: Hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
12. Insentif Pemungutan: Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.
13. Ketentuan Khusus: Larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
14. Penyidikan: Wewenang PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.