Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 1/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketentuan Substansial:

Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun), dan pelaksana teknis. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, dan kemampuan keuangan desa. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dapat terdiri dari beberapa urusan (tata usaha dan umum, keuangan, perencanaan). Pelaksana teknis terdiri dari beberapa seksi (pemerintahan, kesejahteraan, pelayanan).

Proses Pengangkatan:

Pengangkatan perangkat desa melalui tahapan persiapan, penjaringan, penyaringan, dan penetapan. Kepala Desa membentuk Panitia Pelaksana dan Tim Penguji. Persyaratan calon perangkat desa meliputi warga negara Indonesia, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana, bersedia diangkat, berpendidikan minimal sekolah menengah umum, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa, bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani, memiliki pemahaman bidang pemerintahan, pembangunan, administrasi, atau keuangan, dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Proses penjaringan dan penyaringan meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian administrasi, dan ujian (tulis dan praktik). Hasil penjaringan dan penyaringan dikonsultasikan kepada Camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa.

Larangan bagi Perangkat Desa:

Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan melakukan pekerjaan yang biayanya berasal dari APBDesa.

Pemberhentian Perangkat Desa:

Perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pemberhentian dapat terjadi karena mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, melanggar disiplin, dinyatakan sebagai terpidana, atau dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan lembaga adat.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Perangkat Desa yang melalaikan tugas dan kewajibannya atau indisipliner dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.