Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 28/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dikenakan atas penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Objek retribusi meliputi benih ikan, ikan konsumsi dan induk ikan, serta benih padi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati penjualan produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan biaya produksi usaha yang dikeluarkan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, serta dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau unit pelayanan terpadu menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ).