Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dikenakan atas penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Objek retribusi meliputi benih ikan, ikan konsumsi dan induk ikan, serta benih padi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati penjualan produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan biaya produksi usaha yang dikeluarkan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, serta dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau unit pelayanan terpadu menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.