Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PP 33/2018 · PP No. 33 Tahun 2018 · PP Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, sepanjang ketentuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Gubernur diberi tugas untuk mengoordinasikan pembinaan, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi, serta memfasilitasi pelaksanaan kewajiban daerah. Gubernur juga memiliki wewenang untuk membatalkan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memberikan penghargaan atau sanksi, dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah. Selain itu, gubernur bertanggung jawab dalam mengoordinasikan perencanaan dan kegiatan pemerintahan serta mengajukan usulan dana alokasi khusus. Perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terdiri dari sekretariat dan unit kerja yang mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Pendanaan pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme dekonsentrasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang merupakan perpanjangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.