di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Juga dikenal sebagai: PP 33/2018 · PP No. 33 Tahun 2018 · PP Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Gubernur diberi tugas untuk mengoordinasikan pembinaan, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi, serta memfasilitasi pelaksanaan kewajiban daerah. Gubernur juga memiliki wewenang untuk membatalkan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memberikan penghargaan atau sanksi, dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah. Selain itu, gubernur bertanggung jawab dalam mengoordinasikan perencanaan dan kegiatan pemerintahan serta mengajukan usulan dana alokasi khusus. Perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terdiri dari sekretariat dan unit kerja yang mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Pendanaan pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme dekonsentrasi.