di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan dukungan dan peran serta masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk penggantian biaya cetak.
Ketentuan Substansial: