Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2010Tanggal Penetapan:6 Januari 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku06 Januari 2010
Tanggal Penetapan06 Januari 2010
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan dukungan dan peran serta masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk penggantian biaya cetak.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Penggantian biaya cetak KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan Lainnya, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Catatan di tepi Akta/Catatan Pinggir, Surat Keterangan Catatan Sipil, dan Surat Keterangan Lainnya.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi yang memperoleh jasa pemberian KTP, KK, dan Akta Catatan Sipil.
  3. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis biaya pencetakan, dengan tarif yang berbeda untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Contohnya, biaya cetak Kartu Keluarga untuk WNI adalah Rp. 10.000,- dan untuk WNA adalah Rp. 20.000,-.
  5. Masa Retribusi: Jangka waktu 5 (lima) tahun.
  6. Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wilayah Pemungutan: Dalam wilayah pelayanan bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak bisa diborongkan, dilakukan langsung kepada orang yang diberikan pelayanan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Retribusi dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.

(-)

1. Setiap pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif. 2. Besaran denda bervariasi, contohnya, pencatatan akta kelahiran lebih dari 60 hari dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000,-. 3. Setiap pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif. 4. Besaran denda bervariasi, contohnya, laporan perubahan susunan keluarga dalam KK diatas 30 hari dikenakan denda paling banyak Rp. 20.000,- untuk WNI. 5. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.